Aturan Waris Orang yang Tidak Punya Anak
Pertanyaan:
Assakamu’alaikum
Ada dua masalah yang ingin saya tanyakan:
1. Saya mempunyai kakak perempuan menikah dengan A yang sampai akhir hayatnya tidak dikaruniai keturunan.
Kakak saya tersebut memperoleh warisan sebidang tanah dari almarhum ayah saya. Sedangkan suaminya menikah lagi.
Pertanyaannya: Apakah suami almarhumah mendapatkan hak waris dari harta yang ditinggalkan istrinya yang diperoleh dari warisan tersebut?
2. A (laki-laki) menikah dengan B, tidak dikaruniai anak. B meninggal dunia, dan kedua orang tua dan saudara-saudara B (mertua A) tinggal bersama A.
Apakah keluarga almarhumah B mempunyai hak waris atas harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut?
Kemudian 4 bulan setelah kematian B, A menikah lagi dengan C dan bermaksud membawa C ke rumahnya dimana keluarga besar B tinggal dirumah tersebut. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh C: menerima tinggal di rumah tersebut atau sebaiknya tinggal di rumah lain?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Iman S.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jawaban pertanyaan pertama:
Kalau si A masih berstatus suami kakak Anda ketika ia meninggal (dalam artian tidak bercerai), maka ia berhak mendapatkan 1/2 bagian dari harta kakak Anda.
Jawaban pertanyaan kedua:
Ya, mereka berhak mendapatkan harta si B ( bukan harta suaminya).
Jadi, ahli waris si B adalah:
– bapaknya, mendapat 1/3 harta B;
– ibunya, mendapat 1/6 harta B (kalau si B punya saudara dua orang atau lebih);
– suaminya, mendapat 1/2 harta B
Sedangkan saudara-saudaranya tidak berhak mendapatkan warisan.
Kemudian jawaban pertanyaan selanjutnya: Secara hukum ia terserah memilih yang mana, yang penting mengikuti suaminya. sedangkan secara kekeluargaan, maka pilihlah-pilihan yang tidak membuat salah satu pihak dirugikan atau direpotkan.
Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Surga Adn, Apa Arti Tartil, Umur Dunia Menurut Al Quran, Hukum Islam Mencukur Bulu Kemaluan, Video Wanita Keluar Air Mani, Kisah Siti Jenar